Profesi Petani Untung Dengan Budidaya Tanaman Hortikultura
“WTO masih dapat membenarkan mengenai ketentuan klausul proteksi pada produk khusus ini, sepanjang untuk ketahanan pangan, pengentasan rakyat miskin, dan pembangunan pedesaan.
Untuk mendaftarkan sebagai produk khusus mengenai rentang, jenis, dan macam produk hortikultura tentu terlalu banyak dan beragam. Penggunaan argumen ”proteksi demi keadilan” masih cukup relevan sebagai hak jawab bagi Indonesia. dalam menghadapi notifikasi AS tentang ketentuan impor produk hortikultura,” tulisnya.
Baca Juga : Toko Pertanian Di Genggaman ….
Perlu Langkah Nyata Untuk Petani Indonesia
Bustanul juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa kebijakan pemerintah terkait pengaturan impor produk hortikultura tersebut. semata-mata untuk kepentingan nasional yang lebih luas, yaitu untuk memberikan perlindungan dan sistem insentif bagi peningkatan produksi dan produktivitas dalam negeri.
Namun demikian, lanjut Bustanul, harus segera melakukan perbaikan struktur perdagangan dan distribusi produk hortikultura dalam negeri. Oleh para perumus kebijakan bidang pertanian dan perdagangan.
Pasalnya, kebijakan proteksi dan pembatasan impor tersebut tidak akan membawa dampak kesejahteraan bagi petani hortikultura jika tidak ada langkah nyata pada lapangan.
Baca Juga : Tanaman Musim Hujan Yang Menguntungkan Buat Dompet Petani Tebal
“Perlu segera mewujudkan dukungan pembiayaan bagi petani hortikultura sebelum Juni 2013. Perlu menyederhanakan skema pembayaran pelaku usaha ritel dan supermarket kepada petani, dengan memperpendek rentang waktu, jika perlu secara tunai.
Pembenahan aransemen kelembagaan ini lebih efektif untuk menggairahkan produksi dan meningkatkan produktivitas hortikultura. Inilah esensi diplomasi ekonomi hortikultura pada pasar domestik yang juga penting,” pungkas Bustanul dalam tulisannya.