- Uji Daya Berkecambah (DB Benih), melakukan Uji ini pada laboratorium yang bertujuan mengetahui Viabilitas Benih (Kemampuan benih untuk tumbuh pada lapang). Benih satu dengan yang lain akan berbeda Standar Daya Benihnya. Untuk benih Hibrida (F1) maka syarat Daya Benih minimal adalah 85 % dengan waktu tumbuh 6-12 hari sesuai varietas benihnya.
- Uji kemurnian Genetik benih (Uji Hibriditas), bertujuan untuk mengetahui keseragaman terhadap benih yang akan perusahaan luncurkan atau jual pada pasaran.
- Uji keseragaman Fisik Benih, bertujuan untuk mengetahui keseragaman ukuran fisik benih. Antara lainnya mengenai standar untuk Ukuran, Warna, Bentuk, Kebersihan (Campuran kotoran) dengan benih lainnya.
- Uji Kandungan Air (Kadar Air Benih), bertujuan untuk mengetahui kandungan Kadar Air Benih. Kadar air dalam benih akan mempengaruhi Daya Simpan benih. Syarat untuk kadar air yang aman adalah 7-8 %. Dengan kadar tersebut maka benih akan aman tersimpan dalam waktu 1.5 tahun, dengan kondisi penyimpanan yang baik.
- Uji Kesehatan Benih, perlakuan ini agar benih yang terjual nantinya tidak ikut terkontaminasi penyakit tertentu.
Standar Benih Berkualitas Nasional
Semua uji tersebut tentunya setiap perusahaan akan menggunakan peralatan yang berbeda-beda. Namun penulis yakin bahwa perusahaan yang besar dan mempunyai pangsa pasar yang besar pada Indonesia, pasti akan menggunakan alat laboratorium uji yang lebih canggih, lengkap serta modern sehingga dapat menghasilkan benih yang benar-benar sempurna.
Setelah lolos dari uji pada laboratorium dan uji pada lapangan maka lakukan pengemasan benih dengan baik dan benar. Pengemasan ini meliputi bahan dan cara pengemasan. Bahan pengemas harus kedap udara, cahaya dan air sehingga benih bisa bertahan lama.
Sedangkan cara pengemasan benih tertentu harus pada ruang Vakum. Bahan kemasan yang kedap air, udara dan cahaya bisa menggunakan bahan Aluminium, kertas serta plastik sehingga bisa men-sealer-nya setiap ujungnya.
Setelah benih terkemas dalam kemasan Aluminium kedap udara maka dalam kemasan harus terlengkapi dengan data dan penciri benih. Yang meliputi : Persentase daya kecambah, Kadaluarsa (Expired Date), Persentase kemurnian benih, Nomor Lot, Berat (isi) kemasan, Nomor seri serta perlakuan bahan kimia pertanian.
Dengan cara standar yang saya jelaskan tersebut maka harapannya petani yang menggunakan benih yang perusahaan benih produksi tersebut bisa memberikan jaminan kepuasan kepada petani yang menanamnya.