Urban Farming
URBAN FARMING disimpulkan bahwa pertanian kota (urban farming/agriculture) mengandung arti yaitu suatu aktivitas pertanian yang dapat berupa kegiatan bertani, beternak, perikanan, kehutanan, yang berlokasi di dalam kota atau di pinggiran suatu kota, dengan melakukan proses Produksi (menghasilkan), pengolahan, dan menjual serta mendistribusikan berbagai macam hasil produk makanan dan non-makanan dengan menggunakan sumber daya serta bertujuan untuk menyediakan dan memenuhi konsumsi masyarakat yang tinggal di suatu kota. Sehingga gerakan penghijauan perkotaan dengan tanaman sayur ini akan sangat efektif dan berhasil. Selanjutnya saya akan membahas bebeberapa keuntungan, jenis tanaman dan cara budidaya yang bisa di lakukan di daerah perkotaan ( Lahan sempit )