Profesi Petani Untung Dengan Budidaya Tanaman Hortikultura
“Masyarakat cukup resah terhadap kinerja ekonomi hortikultura yang jauh dari memadai. apalagi jika membandingkan dengan potensi dan peluang yang demikian besar,” tulis Bustanul.
Jika mencermati, lanjut Bustanul, nilai impor produk hortikultura Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2007, volume impornya hanya sebesar US$ 798 juta. Kemudian naik menjadi US$ 1,7 miliar pada tahun 2011.
Lantas pada periode Januari-Juli 2012 saja, volume impor produk hortikultura sudah mencapai US$ 1 miliar, atau setara Rp. 10 triliun. Yang mana lebih dari separuhnya, yakni US$ 600 juta, penyumbangnya dari impor buah.
Yang menarik, papar Bustanul, Indonesia tidak hanya mengimpor buah berupa buah subtropis yang sulit pengembangannya dalam negeri. seperti apel merah, anggur, pir, dan kiwi, tapi juga buah-buahan tropis yang yang sudah ada pada Indonesia.
Lantas pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. secara berkala bermaksud mengeluarkan beberapa ketentuan impor hortikultura untuk melindungi petani hortikultura dalam negeri.
Baca Juga : Cara Belanja Pertanian Di Kawasan Perbatasan
Kebijakan WTO
Kebijakan pengaturan impor itu sendiri mendapat protes keras dari Pemerintah Amerika Serikat. Negeri Paman Sam itu telah melayangkan notifikasi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). atas kebijakan Indonesia yang melakukan pembatasan impor produk hortikultura dan impor hewan dan produk hewan.
Alasannya, penilaian kompleks terhadap kebijakan tersebut sehingga berdampak buruk bagi kegiatan ekspor produk hortikultura dan daging dari AS.
Menurut Bustanul, tidak ada pilihan bagi Indonesia, selain segera menjawab protes AS itu dalam waktu 60 hari. sebelum meningkat menjadi permintaan arbitrase yang lebih rumit dan menguras energi.
Untuk itu, Indonesia bisa saja menggunakan argumen perdagangan adil, karena belum mendaftarkan sebagai produk khusus oleh hortikultura. sebagaimana beras, jagung, kedelai, dan gula.